JANGAN PERNAH MENYAMAKAN LABA DENGAN RIBA

"... Padahal allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.." (QS.Al-baqarah:275)

Sebenarnya apa sich tujuan islam melarang riba?
Seharusnya khan asal saling sepakat, saling rela, tidak kena dosa?

Hukum islam itu dibuat untuk mengatur agar manusia mendapatkan kemaslahatan
sebesar-besarnya tanpa manusia merugikan siapapun sekecil-kecilnya.

Mari kita bahas contok LABA dan RIBA agar anda memahami dengan bahasa yang umum:

1. Saya membeli sebuah sepeda motor Rp. 10 juta dan saya hendak menjual dengan mengambil untung dengan bunga 1% perbulan untuk jangka waktu pembayaran 1 tahun.
Transaksi seperti ini tergolong transaksi RIBAWI.

2. Saya membeli sepeda motor Rp.10 Juta, dan saya hendak menjual secara kredit selama setahun dengan harga Rp. 11.200.000,-. Transaksi ini termasu transaksi SYARIAH.

Apa bedanya? khan kalau dihitung2 ketemunya sama untungnya Rp. 1.200.000?

Mari kita bahas kenapa trasaksi pertama riba dan yang ke 2 syar'i.

TRANSAKSI PERTAMA RIBA karena:
 1. Tidak ada kepastian harga, karena menggunakan sistem bunga. Misal dalam contoh diatas, bunga 1% perbulan. Jadi ketika dicicilnya disiplin memang ketemunya untungnya adalah Rp. 1.200.000,-. Tapi coba kalau terjadi keterlambatan pembayaran, misal ternyata anda baru bisa melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunganya jadi 15% alias labanya bertambah menjadi Rp.1.500.000,-. Jadi semakin panjang waktu yang di butuhkan untuk melunasi utang, semakin besar yang harus kita bayarkan.

Bahkan tidak jarang berbagai lembaga leasing ada yang menambahi embel2 DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka semakin banyak riba yang kita bayarkan. Belum lagi ada yang menerapkan bunga yang tidak terbayar terakumulasi dan bunga ini akhirnya berbunga lagi.

2. Sistem riba di atas jelas2 sistem yang menjamin penjual pasti untung dengan merugikan hak dari si pembeli. Padahal namanya bisnis, harus siap untung dan harus siap rugi.

TRANSAKSI KEDUA SYARIAH karena:
1. Sudah terjadi akad yang jelas, harga yang jelas dan pasti. Misal pada contoh sudah disepakati harga Rp. 11.200.000,-. untuk diangsur selama 12 bulan.

2. Misal ternyata si pembeli baru mampu melunasi utangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga masi tetap Rp.11.200.000,-. tidak bole ditambah. Apalagi di istilahkan biaya administrasi dan denda, ini menjadi tidak diperbolehkan.

Kalau begitu sipenjual jadi rugi waktu dong? Iya, bisnis itu harus siap untung harus siap rugi.
Tidak boleh kita pasti untung dan orang lain yang merasakan kerugian.

Nah, ternyata sistem islam itu untuk melindungi semuanya, harus sama hak dan kewajiban antara si pembeli dan si penjual. Sama-sama bisa untung, sama-sama bisa rugi. Jadi kedudukan mereka setara. Bayangkan dengan sistem ribawi, kita sebagai pembeli ada pada posisi yang sangat lemah.

Nah, sudah lebih paham Allah melarang RIBA?

Kalau menurut anda inform,asi ini akan bermanfaat untuk anda dan orang lain, silahkan share status ini, untuk menebar kebaikan.

Dakhwah anda hanya meng-LIKE SHARE / BAGIKAN, maka anda akan mendapatkan pahala dari orang yang membaca  dari share anda, dan juga jika di share lagi anda akan mendapatkan pahala dari orang yang membaca dari share kawan anda.
Mungkin lebih tepatnya MULTI LEVEL PAHALA, hehehe

Mudahkan cari pahala? mudah tapi tidak semua yang membaca status ini mau men-share, ada bisikan syeta: " Ga usah dishare, ngapain disuruh share mau aja...."

Iya, emang syeta dengan bisikan halusnya didalam sanubari kita,mengajak untuk malas untuk menebar kebaikan. Ya sudah, ga apa2 kalau anda tidak mau share. Semoga Allah selalu meridhoi kita semua.

Semoga bermanfaat

#pengusahasyari #artikelsyari #carajualbelisyari

0 comments:

Posting Komentar

 
GRIYA RADITYA © 2013. All Rights Reserved. Powered by Google
Desain Oleh Ace~
Top